Upaya penyertipikatan tanah masyarakat di Kabupaten Trenggalek terus dipercepat dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek bahkan mengadakan pertemuan dengan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek yang menjadi target lokasi PTSL dalam rangka Percepatan Penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tidak sendiri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Joseph Wibisono mengajak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek selaku wakil dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan kiat dan strategi percepatan penyelesaian Program PTSL pada Jum’at, 13 Juli 2024.
“Terimakasih sudah hadir memenuhi undangan saya, dengan program PTSL ini, Alhamdulillah kita bersama-sama bisa memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan sertipika tanahnya lebih cepat dan mudah lagi.” Ujar Joseph.
Memulai sambutannya Joseph menyampaikan data tanah yang sudah disertipikatkan dan urgensi kepemilikan sertipikat tanah sebagai upaya legalisasi Hak Atas Tanah.
“Kabupaten Trenggalek sendiri diperkirakan jumlah bidang tanahnya sejumlah 551.382 bidang, dalam data kami yang sudah bersertipikat sejumlah 390.426 bidang per hari ini. Atau sekitar 70,81%. Untuk itu saya minta kerja samanya Bapak Ibu sekalian untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya memiliki sertipikat tanah. Jangan sampai masyarakat di desa Bapak Ibu sudah punya tanah tapi tidak punya sertipikat. Karena bukti kepemilikan yang kuat ya Cuma satu sertipikat tanah” Tandas Joseph.
Persyaratan dalam membuat sertipikat tanah melalui program PTSL sangat mudah. Persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam proses pembuatan sertipikat tanah sebagai upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan terjamin. Jika suatu saat terjadi gugatan maka keamanan sertipikat tidak mudah untuk dipatahkan
“Jadi memang sertipikat tanah kekuatan hukum nya tidak mudah dipatahkan, selain mengurangi konflik pertanahan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila digunakan dengan baik. Persepsi masyarakat di luar apabila mengurus sertipikat tanah itu susah, lama ribet. Tapi PTSL hadir memberikan solusi pembuatan sertipikat yang cepat dan mudah. Itu yang perlu masyarakat tahu agar tergerak untuk mendaftarkan sertipikat tanahnya” Tambah Joseph.
Kepala Dinas PUPR, Ramelan juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertipikat tanah untuk masa depan.
“Upaya percepatan penyelesaian PTSL ini harus kita dukung bersama agar kepastian hukum hak atas tanahnya terjamin. Mengingat di Kabupaten Trenggalek banyak sekali program-program strategis nasional seperti bendungan bagong dan Jalur Lintas Selatan maka akan lebih mudah proses pengadaannya apabila masyarakat sudah memiliki sertipikat tanah. Untuk itu perlu memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya mumpung ada program PTSL”Ungkap Ramelan.
Upaya yang ditempuh Kepala Kantor melakukan Pengarahan Percepatan Penyelesaian Program PTSL ini disambut baik Kepala Desa di Lokasi PTSL Kabupaten Trenggalek. Mereka menyampaikan permasalahan di lapangan adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertipikat tanah.
“Alhamdulillah Desa Petung sudah masuk dalam lokasi Program PTSL. Antusias masyarakat kebanyakan sebenarnya juga bagus, tapi memang ada masyarakat yang belum memahami pentingnya punya sertipikat dan akhirnya tidak mendaftar PTSL. Tapi langkah BPN Trenggalek untuk mengadakan forum diskusi seperti ini sangat bagus ya. Kami jadi bisa sharing permasalahan yang ada di desa dan diberikan solusi langsung oleh Kepala BPN. Sangat support dan informative. Sehingga langkah selanjutnya adalah bagaimana kami meyakinkankan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya sesuai kiat-kiat dan strategi yang disampaikan Kepala BPN” Ujar Sawali Kepala Desa Petung.
Acara pertemuan ini berjalan lancar hingga akhir acara dan dihadiri oleh 28 Kepala Desa dan 28 Ketua Kelompok Masyarakat dari Desa Lokasi PTSL di Kabupaten Trenggalek.