Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari

Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari

Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan Penyusunan Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2024 di Balai Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari dengan dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Imam Patoni S.ST, M.AP. (19/09/2024)

“Salah satu poin penting yang dibahas dalam Akses Reforma Agraria adalah Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria tersebut, terutama dalam meningkatkan akses pelaku usaha terhadap tanah dan modal. Program Penataan Akses Reforma Agraria tahun 2024 bertujuan untuk memberikan keadilan akses terhadap sumber daya tanah bagi Masyarakat khususnya pelaku UMKM, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor usaha”. Ujar Imam

Penyusunan Model Akses Reforma Agraria merupakan kegiatan yang berfokus pada perencanaan awal terhadap intervensi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat, dimana kegiatan ini mempunyai output yaitu rekomendasi model akses Reforma Agraria. Pendekatan ini dipakai sebagai strategi intervensi pemberdayaan berdasarkan olah data pemetaan sosial, olah data permasalahan, olah data potensi, situasi dan arah kebutuhan yang akan menjadi sasaran kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat.

Dimana pada kegiatan ini lebih mengacu kepada penyusunan perencanaan model akses Reforma Agraria yang akan ditindak lanjuti sebagai penyelarasan kegiatan penataan kelembagaan di fase kedua dan pengembangan usaha serta akses pemasaran di fase ketiga. Kegiatan perencanaan ini dilaksanakan di lokasi Penataan Akses yaitu di Desa Karanganyar Gandusari dengan metode Focus Grup Discussion.

Pelaksanaan Penyusunan Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria dihadiri oleh Kepala Desa Karanganyar, dan pemerintah Desa Karangannyar, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Bakesbangpol, serta Kepala Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Gandusari.

Dari hasil Focus Group Discussion ini telah ditentukan bahwa Model Akses Reforma Agraria pada Desa Karanganyar Gandusari yaitu Kolaborasi Lintas Sektor. Model Kolaborasi Lintas Sektor ini dikembangkan melalui inisiasi beragam kerja sama dan pembentukan tim lintas sektor.

“Kita sepakati Model Kolaborasi Lintas Sektor menjadi Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria dengan harapan Harapan kegiatan ini mulai dari peningkatan ketrampilan kewirausahaan, peningkatan mutu produk, perluasan akses pemasaran, pendampingan izin berusaha dan pendampingan akses permodalan bisa berjalan lancar dengan Kerjasama Bapak Ibu semua dari instansi masing-masing. Semoga model yang kita sepakati Bersama ini bisa menyukseskan Pemberdayaan Akses Reforma Agraria di Desa Karanganyar dan memberikan dampak positif kepada Masyarakat khususnya pelaku UMKM” Tambah Imam.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *