Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi dan Penyampaian Hasil Ganti Rugi Bendungan Bagong Desa Sumurup Kecamatan Bendungan

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi dan Penyampaian Hasil Ganti Rugi Bendungan Bagong Desa Sumurup Kecamatan Bendungan

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek selalu berupaya melaksanakan percepatan dalam pelaksanaan Pemberian Uang Ganti Rugi kepada warga terdampak Bendungan Bagong Di Desa Sengon dan Desa Sumurup.

Pada Kamis 3 Oktober 2024 bertempat di Balai Desa Sengon Kecamatan Bendungan, telah berlangsung musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian hasil penilaian pembebasan lahan untuk Pengadaan Tanah Bendungan Bagong. Dalam kegiatan Musyawarah dari warga yang terdampak hadir semua,dan berlangsung musyawarah dengan terbuka, tdk ada gejolak maupun sanggahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut :

  1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek beserta Tim Satgas A dan B
  2. Asisten Pemerintahan Sekda
  3. Jajaran Forkopimcam
  4. Tim Aprasial beserta Tim
  5. PPK Pengadaan Tanah II BBWS Brantas
  6. Jajaran Forkopimcam
  7. Camat Bendungan
  8. Kepala Desa Sengon Kecamatan Bendungan.
  9. Warga terdampak yang belum terbayar

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah merelakan tanahnya untuk pembangunan Bendungan Bagong. Tak lupa Kakantah Kabupaten Trenggalek mengucapkan terima kasih atas lancarnya kegiatan musyawarah pennetapan bentuk ganti rugi kerugian dan penyampaian hasil pembebasan lahan untuk Pengadaan Bendongan Bagong.

“Alhamdulillah saya ucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Ibu yang sudah mengikhlaskan tanahnya untuk kelancaran proses Pembangunan Bendungan Bagong. Semoga menjadi amal jariyah Bapak Ibu semua nggih. Musyawarah kali ini juga lancar dan, semoga hasil dari musyawarah kali ini yang akan segera ditindaklanjuti juga berjalan lancar. Karena proyeksi kedepan dengan adanya Bendungan Bagong juga diharapkan meningkatkan  perekonomian Masyarakat di sekitar Bendungan Bagong pada khususnya” Ujar Agus.

Dalam rapat disepakati bahwa Batas Waktu Persetujuan untuk di validasi Pembayaran UGR ke LMAN maupun keberatan ke Pengadilan Negeri adalah 14 hari sejak musyawarah dilaksanakan yaitu 23 Oktober 2024. Selain itu hasil musyawarah juga menentukan bahwa nilai ganti kerugian yang menghasilkan nilai penggantian wajar berupa uang yang dicantumkan dalam bentuk berita acara oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek. (HY)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *