Pria berinisial EA diamankan warga di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia diamankan karena bertransaksi menggunakan uang palsu.
“Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu sejumlah Rp 2.550 ribu,” kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/7/2024).
Silfi mengatakan kejadian dilakukan di salah satu agen BRI Link di Kampung Cibeber. Saat itu, pelaku hendak bertransaksi dengan transfer uang.
“Kemudian diketahui oleh petugas BRI Link yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Silfi, dia tidak memproduksi uang palsu tersebut. Namun hal lain terkait kejadian tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus sedang dalam pengembangan,” imbuhnya.
Dalam aksinya itu, pelaku membawa uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP,” pungkasnya.