Pemerataan pembangunan terus digagas pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam setiap urusan pembangunan, tanah menjadi faktor utama bagi berdirinya suatu infrastruktur. Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus mengatur bagaimana tanah di Indonesia tetap produktif dan sesuai dengan penataan ruang yang sudah direncanakan.
Dalam mendukung jalannya pembangunan merata juga harus dipastikan tidak ada tanah yang telantar. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pemanfaatan tanah oleh masyarakat lebih optimal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek juga turut ambil peran untuk mensukseskan pendaftaran tanah di Kabupaten Trenggalek melalui program PTSL. Tak jarang Joseph harus turun ke lapang memberikan pemahaman kepada Masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertipikat.
“PTSL dibuat untuk memudahkan Masyarakat, agar fungsi tanahnya berjalan dengan optimal maka tanahnya juga harus terdaftar dan memiliki kepastian hukum yang baik. Tidak boleh ada Masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang belum punya sertipikat. Karena rawan terkena sengketa dan gangguan mafia tanah” Pungkas Joseph.
Ditemui di ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Joseph Wibisono menjelaskan program PTSL di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 sudah mendekati titik target penyelesaian.
“Tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mendapatkan target pengukuran Bidang tanah untuk program PTSL seluas 8731 Hektar. Dan per hari ini sudah 8308 hektas atau 95% rampung dilaksanakan. Selanjutnya untuk target Sertipikat sejumlah 34.058 Bidang akan ditargetkan selesai proses pengumuman dan Cetak Sertipikat di Bulan September 2024” Tandas Joseph
Joseph berharap dengan terselesaikannya program PTSL 2024 di Kabupaten Trenggalek ini bisa memberikan hak kepastian atas tanah dengan baik untuk warga Trenggalek dan warga Trenggalek dapat mengoptimalkan fungsi tanahnya dengan baik.
“Dengan adanya sertipikat selain mengantisipasi Konflik pertanahan, Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mengakses permodalan dengan bijaksana. Selain itu investasi juga akan hadir apabila tanah memiliki kepastian hukum. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan baik pula” tambah Joseph