Koordinasi Pembinaan Layanan Pertanahan (Alih Media) terkait dengan Sertipikat Elektronik bersama PPAT Kabupaten Trenggalek

Koordinasi Pembinaan Layanan Pertanahan (Alih Media) terkait dengan Sertipikat Elektronik bersama PPAT Kabupaten Trenggalek

Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Layanan Pertanahan terkait dengan Sertipikat Elektronik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Bapak Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H., beserta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bapak Wiwik Widianto, A.Ptnh dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Bapak Agung Wibawa, A.Ptnh yang dihadiri oleh 15  PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) orang di Kabupaten Trenggalek pada Rabu, 2 Oktober 2024 

Kegiatan ini merupakan sarana perkenalan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Bapak Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H. sebagai pimpinan baru sekaligus pemaparan tentang teknis pendaftaran pelayanan berkas dengan sistem Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek yang sudah menggunakan sistem pelayanan Elektronik. Dimana prosedur pemberkasan yang berlaku harus sesuai dengan Standar Operasional yang merujuk pada peraturan Permen Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Ruang Lingkup pengaturan peraturan Standar Pelayanan ini meliputi; Jenis Pelayanan, persyaratan, biaya, waktu, prosedur dan pelaporan. 

“Saya mengundang saudara-saudara Notaris untuk kita sama-sama menyamakan persepsi mengenai Pelayanan Pertanahan dengan sistem Elektronik di Kabupaten Trenggalek. Semua prosedur Pelayanan Pertanahan kini sudah elektronik ya Bapak Ibu, jadi pahami SOP dan aturan-aturan yang berlaku demi kelancaran Pelayanan Pertanahan untuk masyarakat” Ungkap Agus.

Bersadarkan pemaparan tersebut dalam Layanan Elektronik ini untuk alih media Surat Ukur dan Buku Tanahnya selanjutkan akan dibuatkan sistem tersendiri dimana PPAT dalam melakukan pengecekan validasi sertipikatnya yang nantinya akan didaftarakan ke Kantor Pertanahan dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu datang Ke Kantor Pertanahan. Selain itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek memaparkan bahwa Sertipikat sebagai tanda bukti hak yang mana data fisik dan yuridis yang termuat didalamnya bersifat valid, dan apabila terdapat perubahan data terutama pada data fisik (luas bidang tanah) hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan penggunaan alat ukur antara data lama dan data terbaru. 

Di akhir pemaparan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menghimbau para PPAT untuk bekerja dengan penuh hati-hati dalam menjaga validitas data pertanahan. Selain itu Beliau juga berharap kerjasama dan kolaborasi yang baik agar tercipta pelayanan pertanahan yang optimal dan meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat.

“Pelayanan Pertanahan ini akan berjalan dengan baik apabila kita saling bekerja sama dan kolaborasi dengan baik ya Bapak Ibu. Mohon bekerja dengan hati-hati dan memakai hati. Agar kualitas pelayanan kita bagus dan dapat meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat di Kabupaten Trenggalek”Tutup Agus.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *