Polisi akan menindaklanjuti pengakuan Dede yang bilang dirinya bohong dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky Cirebon.
Dede menuai sorotan karena pengakuan hebohnya. “Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut dia, kewajiban bagi penyidik membuktikan apakah pengakuan Dede ini benar atau tidak. Pembuktian tersebut, harus dilakukan secara formil dan materiil. Setelah menerima laporan, langkah awal pihaknya bakal menghadirkan pelapor.
“Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan,” jelas Djuhandani.
Sebelumnya, gelar perkara awal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dilakukan bersama pihak pelapor pada Selasa, 23 Juli 2024. Namun, Bareskrim menegaskan gelar perkara yang dimaksud bukanlah gelar perkara ulang kasus yang telah menetapkan ketujuh terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon. “Gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani pada Selasa, 23 Juli 2024.