Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek selalu berupaya melaksanakan percepatan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk itu Tim Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Pra PTSL Tahun 2025 di Desa-desa Lokasi PTSL Tahun 2025. Seperti yang dilaksanakan Ketua Tim Ajudikasi PTSL II didampingi Waka Yuridis dan satgas Yuridis yang telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Pra PTSL Tahun 2025 di Desa Ngetal dan Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kegiatan Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Pra PTSL Tahun 2025 ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat Desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap.
“Kami berharap masyarakat Desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap, sehingga kepastian hak atas tanahnya terjamin serta bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat” Ujar Ketua Tim Ajudikasi PTSL II Bapak Wiwik Widianto, S.SiT.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah secara mudah, aman, cepat dan tepat. Dalam kegiatan Penyuluhan ini, Tim Ajudikasi PTSL menjelaskan mengenai persyaratan, prosedur dan manfaat dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Selain itu juga dibahas mengenai kebijakan Pemerintah terbaru terkait Pengelolaan tanah dan dampak positif pari program PTSL bagi Masyarakat.
“PTSL dibuat untuk memudahkan Bapak Ibu dalam mendaftarkan tanahnya, persyaratannya juga mudah dan Bapak Ibu tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan. Karena semua Tim Pelaksana akan datang ke Desa masing-masing untuk mendata, mengukur dan memeriksa kelengkapan data tanah Bapak Ibu sekalian.” Tambah Wiwik.
Kegiatan Sosialiasasi dan Penyuluhan Pra PTSL 2025 ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan informasi pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini Masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang baik mengenai program PTSL dan mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh Sertipikat tanah melalui program PTSL.