Jakarta – Kasus dugaan korupsi terkait pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan sedang diusut. KPK menyebutkan nilai proyek yang menjadi bancakan korupsi itu mencapai setengah triliun rupiah.
“Total nilainya sekitar Rp 500-an miliar karena ada 8 paket pengerukan di dalamnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/7/2024).
Dalam kasus ini, ada empat proyek pengerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan yang dikorupsi. Lokasi korupsi berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Banoa, Pulang Pisau, hingga Pelabuhan Samarinda.
KPK telah menetapkan sembilan orang dalam perkara tersebut. Tessa mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Masih berproses (soal kerugian negara),” katanya.
9 Orang Tersangka
KPK saat ini sedang mengusut perkara korupsi baru, yaitu terkait proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Ada sembilan tersangka yang sudah dijerat, enam orang di antaranya berstatus sebagai penyelenggara negara.
“Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (27/6).
“Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” sambungnya
Berikut ini proyek dan tahun anggaran dari perkara yang diusut tersebut:
1. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas: Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017
2. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda: Tahun Anggaran 2015 dan 2016
3. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Banoa: Tahun Anggaran 2014, 2015, dan 2016
4. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau: Tahun Anggaran 2013 dan 2016