Trenggalek – Dua orang komplotan pembobol rumah kosong ditangkap polisi setelah melakukan aksinya di rumah perwira polisi Trenggalek. Padahal kedua tersangka masih menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari kasus kriminal sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan kedua tersangka adalah Ali Mutarom (29) dan Supandi Mulyono (31), keduanya warga Kudus.
“Satu orang tersangka sudah keluar masuk LP dengan kasus yang sama sebanyak 3 kali, sedangkan satu orang lainnya sudah 2 kali,” kata Abidin, Kamis (12/9/2024).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (13/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu kedua tersangka berkeliling di Trenggalek untuk mencari sasaran korban. Pada sasaran pertama pelaku gagal beraksi, karena pemilik rumah masih ada di dalam. Selanjutnya tersangka bergerak ke sasaran kedua di Desa Sumber.
Setelah mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong, kedua pelaku langsung beraksi. Mereka masuk ke rumah dengan memanfaatkan tangga kayu dan berusaha mencongkel jendela menggunakan obeng. Namun karena kondisi jendela tidak terkunci, tersangka dengan mudah masuk ke rumah korban.
Dengan leluasa pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga berupa komputer jinjing, uang tunai Rp 7,15 juta hingga perhiasan emas 26,3 gram. Saat bersaksi, tersangka tidak mengetahui jika pemilik rumah adalah perwira polisi.
Komplotan pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti mobil, tangga kayu dan sejumlah barang hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.