Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Bagi Pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek

Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Bagi Pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek

Trenggalek – Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah.

Bentuk Pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Pada hari ini bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah dilaksanakan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong tahap 12, 13 dan 14 Tahun 2024 terhadap 6 bidang tanah atau 6 orang penerima yang berhak dengan total nominal UGR yang diberikan sejumlah Rp. 1.553.868.690,00.(12/08/2024)

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam sambutan pembuka nya menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga terdampak Pembangunan Bendungan Bagong yang terletak di Desa Sumurup dan Desa Sengon Kecamatan Bendungan.

“Kami ucapkan terimakasih atas peran serta Bapak Ibu sekalian dan semua pihak yang mensukseskan kegiatan ini terutama Bapak Ibu warga terdampak Pembangunan Bendungan semoga menjadi amal jariyah Bapak Ibu sekalian” Ucap Drs. Joseph Wibisono, M.M.

Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan bentuk nyata dukungan Masyarakat kepada program Pemerintah.

“Kegiatan ini merupakan dukungan kita Bersama untuk Program Strategis Nasional (PSN) yakni Pembangunan Bendungan Bagong. Harapan kita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan anak cucu kita kedepan. Satu hal yang perlu kita perhatikan terutama kepada Bapak Ibu Penerima Uang Ganti Kerugian, maka sekiranya Bapak Ibu bisa berhati-hati dalam memanfaatkan uang ganti rugi untuk hal-hal yang diperlukan”. Tambah Joseph. Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi berjalan lancar hingga akhir. Kegiatan ini juga dihadiri oleh PPTK Pengadan Tanah II BBWS Brantas dan Manager Bisnis Mikro selaku perwakilan Bank Penyalur Uang Ganti Rugi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Trenggalek.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *