Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Kembali membagikan sertipikat tanah elektronik kepada Masyaakat pemohon PTSL. Tak tanggung-tanggung sejumlah 731 Sertipikat Elektronik telah diterima oleh Masyarakat di Desa Jati Kecamatan Karangan pada Kamis 28 November 2024.
731 Sertipikat tanah tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari target PTSL di Desa Jati. Sehingga pada tahun 2024 ini target PTSL di Desa Jati telah terpenuhi dengan baik. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak sehingga Program PTSL di Desa Jati bisa berjalan lancar mulai dari tahap pendaftaran hingga terbit sertipikat.
“Alhamdulillah hari ini sejumlah 731 sertpikat tanah telah kami bagikan, saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat mulai dari Pemerintah Desa, Pokmas, dan lain-lain sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek bisa menyelesaikan seluruh target PTSL Desa Jati dengan baik” Ujar Agus.
Lebih lanjut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mengatakan, penyerahan sertipikat melalui Program PTSL dan redistribusi tanah tersebut sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum dan mempermudah administrasi kepemilikan tanah.
“Saya sangat senang sekali masyarakat Desa Jati sudah menerima sertipikat, ini memastikan bahwa pemilikan tanah yang dimiliki sudah mendapatkan kepastian hukum,” kata Agus Purwanto.
Yang terakhir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berpesan untuk menjaga Sertipikat yang telah diterima dengan baik.
“Meskipun Sertipikat Elektronik yang Bapak Ibu terima itu sudah terjamin aman dari bencana dan kerusakan serta kehilangan tapi juga harus dijaga dan dipergunakan dengan bijak. Sertipikat ini bisa digunakan untuk mengakses permodalan untuk meningkatkan perekonomian Bapak Ibu sekalian” Tambah Agus.
Sebagai informasi target PTSL di seluruh Kabupaten Trenggalek telah terealisasi 100 persen dan sebelum Akhir Tahun seluruh Sertipikat Tanah akan dibagikan kepada seluruh Masyarakat Pemohon PTSL.